Tupoksi Bidang Informatika dan Statistik

PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 02 TAHUN 2025

 

 

Bagian Keempat
Bidang Informatika dan Statistik


Pasal 185

 


(1) Bidang informatika dan statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi telematika dan persandian serta statistik.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


Pasal 186


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 bidang informatika dan statistik menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian teknis bidang informatika dan statistik;
b. pengkoordinasian dan penyusun rencana program dan kegiatan seksi apilkasi telematika dan persandian dan seksi statistik;
c. pembinaan dan pemberian dukungan adminstrasi yang meliputi program dan kegiatan seksi aplikasi telematika dan persandian dan seksi statistik;
d. pengkoordinasian dan penyusun peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum bidang informatika dan statistik;
e. pelaksanaan monitoring, evaliasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan