Preloader Close
D i n k o m i n f o t i k B r e b e s

Tupoksi Bidang Informatika dan Statistik

PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 102 TAHUN 2016

TENTANG

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL 
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BREBES

 

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

BIDANG INFORMATIKA DAN STATISTIK

  1. Bidang Informatika dan Statistik mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan bidang aplikasi telematika dan persandian serta statistik.
  2. Dalam melaksanakan tugas Bidang Informatika dan Statistik mempunyai fungsi:
    1. pengkoordinasian teknis bidang informatika dan statistik;
    2. pengkoordinasian dan penyusun rencana program dan kegiatan Seksi Apilkasi Telematika dan Persandian dan Seksi Statistik;
    3. pembinaan dan pemberian dukungan adminstrasi yang meliputi program dan kegiatan Seksi Aplikasi Telematika dan Persandian dan Seksi statistikl;
    4. pengkoordinasian dan penyusun peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum Bidang Informatika dan Statistik;
    5. pelaksanaan monitoring, evaliasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
  3. Uraian tugas Bidang Informatika dan Statistik, sebagai berikut :
    1. merumuskan konsep program kerja bidang informatika dan statistik sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas;
    3. mendistrisibusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
    4. menyelenggarakan program kerja bidang informatika dan statistik yang meliputi program kerja seksi aplikasi telematika dan persandian serta seksi statistik sesuai aturan yang berlaku;
    5. menyelenggarakan operasional pelaksanaan bidang informatika dan statistik sektoral sesuai aturan yang berlaku;
    6. mengendalikan pelaksanaan di bidang informatika dan statistik agar sesuai dengan sasaran kerja;
    7. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    8. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpian sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    9. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
    11. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

SEKSI APLIKASI TELEMATIKA DAN PERSANDIAN

  1. Seksi Aplikasi Telematika dan Persandian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang pengelolaan aplikasi telematika dan persandian.
  2. Uraian tugas Seksi Aplikasi Telematika dan Persandian, sebagai berikut :
    1. merumuskan konsep program kerja seksi aplikasi telematika dan persandian sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas;
    3. mendistrisibusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
    4. melaksanakan kegiatan pengembangan E-government OPD, kebijakan Integrasi Data dan Data Center Kabupaten Brebes;
    5. melaksanakan pengelolaan server tingkat Kabupaten, meliputi pengembangan Sistem Informasi Management menuju Smart City, pengembangan perangkat lunak, perangkat keras, jaringan komunikasi data dan sumber daya manusia;
    6. melaksanakan kebijakan teknis pengembangan Infrastruktur Jaringan internet dan intranet Tingkat Kabupaten;
    7. melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengendalian sistem informasi dan komputerisasi pada organisasi perangkat daerah, kerjasama dalam rangka pengembangan sumber daya manusia bidang tehnologi informatika;
    8. melaksanakan kebijakan teknis kegiatan penyelenggaraan dan telekomunikasi serta layanan telekomunikasi kedinasan sesuai aturan yang berlaku;
    9. melaksanakan pelayanan perizinan/rekomendasi zona pembangunan menara telekomunikasi, pengawasan, pengendalian dan penertiban penyelenggaraan Telekomunikasi yang cakupan areanya pembangunan Menara Telekomunikasi;
    10. menyelenggarakan Warung Telekomunikasi, Warung Seluler atau sejenisnya;
    11. melaksanakan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
    12. melaksanakan pengelolaan persandian meliputi pengawasan, pengendalian dan pengamanan jaringan, data center, informasi, personil dan dokumen Persandian;
    13. melaksanakan pencatatan semua kegiatan persandian, pemprosesan berita sandi baik yang dikirim maupun yang diterima dari propinsi dan pusat sesuai aturan yang berlaku;
    14. melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi kepada masyarakat;
    15. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    16. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpian sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    17. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    18. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
    19. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

SEKSI STATISTIK

  1. Seksi Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang penyediaan data statistik sektoral.
  2. Uraian tugas Seksi Statistik, sebagai berikut :
    1. merumuskan konsep program kerja seksi statistik sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas;
    3. mendistrisibusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
    4. melaksanakan pengumpulan, mengolah data primer dan data sekunder dari instansi pemerintah, non pemerintah, media cetak/elektronik maupun dari masyarakat;
    5. melaksanakan penyebarluasan data statistik kepada instansi pemerintah, instasi non pemerintah atau kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku;
    6. melaksanakan statistik sektoral meliputi kabupaten brebes dalam angka, PDRB, Inflasi, tabel input, statistik neraca konsumsi, nilai tukar petani dan neraca konsumsi bahan makanan dan non makanan;
    7. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan sensus dan survey antar sensus penduduk, pertanian dan ekonomi;
    8. melaksanakan kerjasama kajian/analisis hasil sensus penduduk, pembentukan forum statistik kabupaten;
    9. mengembangkan data/informasi/statistik daerah sesuai aturan yang berlaku;
    10. melaksanakan bimbing teknis personil kecamatan/desa untuk menyusun statistik sektoral tingkat kecamatan dan desa;
    11. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    12. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpian sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    13. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
    15. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.