Preloader Close
D i n k o m i n f o t i k B r e b e s

Tupoksi Sekretariat Dinkominfotik

PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 109 TAHUN 2021

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

KABUPATEN BREBES

 

SEKRETARIAT

Sekretariat merupakan unsur pembantu kepala dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS

  1. Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas.
  2. Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
    1. pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan di lingkungan Dinas;
    2. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas;
    3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas;
    4. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
    5. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan;
    6. pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
    7. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
    8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Uraian tugas Sekretariat,  sebagai berikut :
    1. menyusun konsep program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas dinas;
    3. mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
    4. mengonsep program kerja dan laporan dinas dengan mengkoordinasikan penyusunan program dan laporan dari bidang- bidang;
    5. menyelia pengelolaan keuangan dinas dengan cara mengarahkan pelaksanaan teknis penyusunan anggaran, belanja umum dan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan;
    6. menyusun konsep bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan dan hukum;
    7. menyelenggarakan ketatausahaan dinas dengan menyelia pengelolaan surat-menyurat, kearsipan dan pelayanan pimpinan;
    8. menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas dengan mengarahkan pengelolaan barang inventaris, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan serta penghapusan barang inventaris;
    9. menyelia pengelolaan administrasi kepegawaian dinas untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia;
    10. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
    13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah Kepala Dinas.