Preloader Close
D i n k o m i n f o t i k B r e b e s

Tupoksi Bidang Komunikasi dan Kehumasan

PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 102 TAHUN 2016

TENTANG

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL 
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BREBES

 

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

BIDANG KOMUNIKASI DAN KEHUMASAN

  1. Bidang Komunikasi dan Kehumasan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan bidang humas dan komunikasi publik, pengelolaan informasi dan diseminasi serta pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan komunikasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas Bidang Komunikasi dan Kehumasan mempunyai fungsi :
    1. pengkoordinasian kegiatan Humas dan Komunikasi Publik di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
    2. pengkoordinasian kegiatan Pengelolaan Informasi dan Desiminasi di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
    3. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
  3. Uraian tugas Bidang Komunikasi dan Kehumasan, sebagai berikut :
    1. merumuskan konsep program kerja bidang komunikasi dan kehumasan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas;
    3. mendistrisibusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
    4. menyiapkan bahan, data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang komunikasi dan kehumasan;
    5. menyelenggarakan program kerja bidang komunikasi dan kehumasan yang meliputi program kerja humas dan komunikasi publik serta pengelolaan informasi dan desiminasi;
    6. menyelenggarakan penyeliaan pengelolaan pengembangan UPT Radio, pengaturan pengelolaan UPT Radio sesuai dengan kebijakan kepala dinas dan aturan yang berlaku;
    7. mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada bawahan pada bidang komunikasi dan kehumasan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
    8. mengendalikan pelaksanaan di bidang komunikasi dan kehumasan agar sesuai dengan sasaran kerja;
    9. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    10. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpian sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    11. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
    13. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

SEKSI HUMAS DAN KOMUNIKASI PUBLIK

  1. Seksi Humas dan Komunikasi Publik mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang kehumasan dan komunikasi publik.
  2. Uraian tugas Seksi Humas dan Komunikasi Publik, sebagai berikut :
    1. merumuskan konsep program kerja seksi humas dan komunikasi publik sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas;
    3. mendistrisibusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
    4. melaksanakan pembinaan kehumasan daerah, koordinasi dan kegiatan pelayanan kepada wartawan cetak dan elektronik di Kabupaten Brebes, peliputan dan koordinasi dengan organisasi profesi wartawan, kegiatan juru bicara pemerintah Kabupaten Brebes;
    5. melaksanakan kegiatan press tour dan silaturakhim dengan wartawan, kegiatan penyusunan kliping dan sambutan Bupati;
    6. melaksanakan kegiatan pendokumentasian kegiatan Bupati/Wakil Bupati dan lainnya;
    7. melaksanakan kegiatan menghimpun dan penyajian informasi Bupati/Wakil Bupati, kegiatan koordinasi kehumasan dengan instansi/lembaga pemerintah/swasta baik di dalam maupun di luar daerah;
    8. mengkoordinasikan upaya peningkatan layanan informasi dan komunikasi publik dengan masyarakat luas sesuai aturan yang berlaku;
    9. melaksanakan kegiatan peliputan, rilis berita dan informasi dengan menanggapi berita dan informasi yang tidak benar berkaitan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang selanjutnya untuk diluruskan;
    10. melaksanakan pelatihan dan peningkatan kapasitas di bidang kehumasan untuk peningkatan hasil pelaksanaan tugas;
    11. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    12. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpian sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    13. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
    15. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

SEKSI PENGELOLAAN INFORMASI DAN DISEMINASI

  1. Seksi Pengelolaan Informasi dan Diseminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang Pengelolaan Informasi publik, pengembangan kelembagaan komunikasi dan Diseminasi Informasi.
  2. Uraian tugas Seksi Pengelolaan Informasi dan Diseminasi, sebagai berikut :
    1. merumuskan konsep program kerja seksi pengelolaan informasi dan diseminasi publik sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    2. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud singkronisasi pelaksanaan tugas;
    3. mendistrisibusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
    4. melaksanakan pengolahan dan pelayanan informasi publik, inventarisasi informasi dan penyusunan daftar informasi publik;
    5. menghimpun pengaduan masyarakat untuk diteruskan ke badan publik terkait;
    6. menyiapkan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan informasi dan pengaduan masyarakat, monitoring isu publik di media sosial dan media massa, diseminasi informasi untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai aturan yang berlaku;
    7. melaksanakan pembinaan kepada radio swasta, radio komunitas dan media cetak/elektronik lainnya;
    8. melaksanakan kegiatan pelayanan komunikasi kepada masyarakat melalui media elektronik yang meliputi radio, televisi, film sesuai aturan yang berlaku;
    9. melaksanakan pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal (RSPD/LPPL), media cetak dan/ atau elektronik lainnya milik daerah;
    10. menyiapkan bahan pertimbangan teknis perizinan pendirian stasiun penyiaran radio, izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan telivisi sesuai aturan yang berlaku;
    11. melaksanakan koordinasi teknis dengan OPD/unit kerja yang dapat didukung dalam rangka mensosialisasi kebijakan maupun informasi lainnya;
    12. melaksanakan reportase radio/siaran langsung/publikasi keliling kegiatan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku;
    13. melaksanakan pengelolaan pengembangan media informasi dan pemberdayaan kelompok sosial dan/atau kelompok informasi masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan kelompok lembaga komunikasi sosial dan/atau Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Forum Komunikasi Media Tradisional (FK-Metra) dan kelompok pertunjukan rakyat lainnya di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi, bimbingan teknis pada lembaga komunikasi sosial sesuai aturan yang berlaku;
    14. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    15. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpian sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
    16. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    17. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
    18. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.