Tupoksi Bidang Komunikasi dan Kehumasan
PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 02 TAHUN 2025
Bagian Ketiga
Bidang Komunikasi dan Kehumasan
Pasal 183
(1) Bidang komunikasi dan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang humas dan komunikasi publik, pengelolaan informasi dan diseminasi serta pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan komunikasi.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 bidang komunikasi dan kehumasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan humas dan komunikasi publik;
b. pengkoordinasian kegiatan pengelolaan informasi dan desiminasi;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.