Preloader Close
D i n k o m i n f o t i k B r e b e s

Tupoksi Dinkominfotik

 

PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 109 TAHUN 2021

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

KABUPATEN BREBES

 

 

SUSUNAN ORGANISASI

  1. Kepala;
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Program dan Keuangan;
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Bidang Komunikasi dan Kehumasan, terdiri dari :
    1. Sub Koordinator Humas dan Komunikasi Publik;
    2. Sub Koordinator Pengelolaan Informasi dan Diseminasi.
  4. Bidang Informatika dan Statistik, terdiri dari :
    1. Sub Koordinator Aplikasi Telematika Dan Persandian;
    2. Sub Koordinator Statistik.
  5. Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

  1. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang komunikasi, informatika dan statistik.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi :
    1. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik, persandian;
    2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik, persandian;
    3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik, persandian;
    4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik, persandian;
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang komunikasi, informatika dan statistik, persandian.
  3. Uraian tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, sebagai berikut :
    1. merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
    2. merumuskan kebijakan di bidang Komunikasi dan Kehumasan, Informatika dan Statistik sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
    3. melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang Komunikasi dan Kehumasan, Informatika dan Statistik dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
    4. mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
    5. menyelenggarakan kebijakan di bidang Komunikasi dan Kehumasan dengan lembaga perangkat perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
    6. menyelenggarakan kebijakan di bidang Informatika dan Statistik dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
    7. mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian;
    8. mengendalikan pelaksanaan tugas operasional Unit Pelaksana Teknis dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
    9. mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
    10. menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    11. melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
    12. melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah Kepala Dinas.