Tupoksi Dinkominfotik
PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 109 TAHUN 2021
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
KABUPATEN BREBES
SUSUNAN ORGANISASI
- Kepala;
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Program dan Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Komunikasi dan Kehumasan, terdiri dari :
- Sub Koordinator Humas dan Komunikasi Publik;
- Sub Koordinator Pengelolaan Informasi dan Diseminasi.
- Bidang Informatika dan Statistik, terdiri dari :
- Sub Koordinator Aplikasi Telematika Dan Persandian;
- Sub Koordinator Statistik.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK
- Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang komunikasi, informatika dan statistik.
- Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik, persandian;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik, persandian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik, persandian;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik, persandian;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang komunikasi, informatika dan statistik, persandian.
- Uraian tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, sebagai berikut :
- merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- merumuskan kebijakan di bidang Komunikasi dan Kehumasan, Informatika dan Statistik sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang Komunikasi dan Kehumasan, Informatika dan Statistik dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyelenggarakan kebijakan di bidang Komunikasi dan Kehumasan dengan lembaga perangkat perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- menyelenggarakan kebijakan di bidang Informatika dan Statistik dengan lembaga perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah daerah, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan;
- mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian;
- mengendalikan pelaksanaan tugas operasional Unit Pelaksana Teknis dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monev dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah Kepala Dinas.