Tupoksi Dinkominfotik
PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 2 TAHUN 2025
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS
Dinkominfotik
Bagian Kesatu
Tugas dan Fungsi
Pasal 175
Dinkominfotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf m merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian yang menjadi kewenangan Daerah.
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 Dinkominfotik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi dan kehumasan, dan bidang informatika dan statistik;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi dan kehumasan, dan bidang informatika dan statistik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi dan kehumasan, dan bidang informatika dan statistik;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas Dinkominfotik; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 177
(1) Susunan organisasi Dinkominfotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. sekretariat;
c. bidang komunikasi dan kehumasan;
d. bidang informatika dan statistik;
e. UPTD; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Dinkominfotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 178
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf b mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan dukungan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinkominfotik.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 179
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan kesekretariatan;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi;
d. pengkoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
h. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 180
(1) Susunan organisasi sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 terdiri atas:
a. subbagian program dan keuangan; dan
b. subbagian umum dan kepegawaian.
(2) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris.
Pasal 181
Subbagian program dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perencanaan dan program kerja serta pengelolaan keuangan.
Pasal 182
Subbagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, kepegawaian dan pelayanan administrasi.
Bagian Ketiga
Bidang Komunikasi dan Kehumasan
Pasal 183
(1) Bidang komunikasi dan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang humas dan komunikasi publik, pengelolaan informasi dan diseminasi serta pemberdayaan dan pengembangan kelembagaan komunikasi.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 bidang komunikasi dan kehumasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian kegiatan humas dan komunikasi publik;
b. pengkoordinasian kegiatan pengelolaan informasi dan desiminasi;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.
Bagian Keempat
Bidang Informatika dan Statistik
Pasal 185
1) Bidang informatika dan statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi telematika dan persandian serta statistik.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 bidang informatika dan statistik menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian teknis bidang informatika dan statistik;
b. pengkoordinasian dan penyusun rencana program dan kegiatan seksi apilkasi telematika dan persandian dan seksi statistik;
c. pembinaan dan pemberian dukungan adminstrasi yang meliputi program dan kegiatan seksi aplikasi telematika dan persandian dan seksi statistik;
d. pengkoordinasian dan penyusun peraturan perundang-undangan serta advokasi hukum bidang informatika dan statistik;
e. pelaksanaan monitoring, evaliasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.