Standar Pelayanan Publik
STANDAR PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT MELALUI MEDIA ELEKTRONIK / ADUAN MASYARAKAT KABUPATEN BREBES “SAMBAT MARING BUPATI (SAMBU)”
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Bupati Brebes Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Komunikasi Elektronik Kab.Brebes.
1. | Persyaratan |
Pelapor mencantumkan Nama, Alamat, No. HP dan kategori aduan |
2. | Prosedur / Mekanisme |
Mengirimkan aduan melalui Media Elektronik :
Dengan format #lapor (spasi) isiaduan
|
3. | Waktu Penyelesaian | 24 Jam |
4. | Biaya/Tarif | Tidak dipungut Biaya |
5. | Produk Pelayanan | Tindak Lanjut Aduan Masyarakat |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Sarana pengaduan yang disediakan melalui WA nomor 0816885500 |
7. | Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas |
|
Aspek Penyampaian Pelayanan (service Delivery)
STANDAR PELAYANAN GEOGRAPHICS INFORMATION SYSTEM (GIS) MENARA TELEKOMUNIKASI KAB.BREBES
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Bersama Telekomunikasi di Kabupaten Brebes
2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah;
3. Peraturan Bupati Brebes Nomor 102 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsidan Uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kab.Brebes.
Aspek Penyampaian Pelayanan (service Delivery)
1. |
Persyaratan |
Surat Rekomendasi Pendirian Menara Telekomunikasi yang dikeluarkan DINKOMINFOTIK Kab.Brebes untuk permohonan pendirian menara baru di Kab.Brebes |
2. |
Prosedur / Mekanisme |
1. Menerimasurat/berkas dan mengecek kelengkapan berkas permohonan pendirian menara baru 2. Ceklokasi / survey permohonan menara baru 3. Surat/berkas diverifikasi dan berita acara hasil survey sebagai dasar dikeluarkannya rekomendasi pendirian menara telekomunikasi 4. Surat rekomendasi pendirian menara telekomunikasi diterbitkan 5. Entri / input data menara baru di aplikasi GIS Menara Telekomunikasi Kab.Brebes |
3. |
WaktuPenyelesaian |
2 Minggu – 1 Bulan |
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut Biaya |
5. |
ProdukPelayanan |
Data Menara Telekomunikasi dan Data Blank Spot di Kab.Brebes |
6. |
PengelolaanPengaduan |
Pengelola Perijinan Menara danAplikasi GIS Menara Telekomunikasi Kab.Brebes Telp : (0283) 672907 |
7. |
Sarana, Prasarana dan Atau Fasilitas |
1. Ruangan Kantor nyaman 2. Ruangan ber AC 3. Komputer |