Preloader Close
D i n k o m i n f o t i k B r e b e s

Sejarah Dinkominfotik

Sejarah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes adalah salah satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Kabupaten Brebes yang menangani berbagai masalah yang berhubungan dengan bidang komunikasi, informatika dan statistik. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes beralamat di Jl. Veteran No. 14 Brebes Telp/Fax (0283) 672907, saat ini terdiri dari 2 bidang dan 1 sekretariat yaitu Sekretariat, Bidang Komunikasi dan Kehumasan, Bidang Informatika dan Statistik. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes sejak terbentuknya mengalami beberapa kali perubahan nama.

Pada awalnya bernama Kantor Pengelola Data Elektronik (PDE) kemudian berubah menjadi Kantor Informasi dan Kehumasan (KIK). Berdasarkan peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Brebes No.6 Tahun 2008 Kantor Informasi dan Kehumasan bergabung dengan Dinas Perhubungan pada tahun 2009 dengan nama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Brebes menjadi 2 bidang yaitu Bidang Komunikasi dan Bidang Informatika. Pada tahun 2011 Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Brebes mengalami perubahan kembali dengan digabungkannya Bidang Komunikasi dan Bidang Informatika menjadi satu bidang yaitu Bidang Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes No.11 Tahun 2011. Kemudian berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 101 Tahun 2016 Bidang Komunikasi dan Informatika di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di pisah kembali menjadi dinas tersendiri dengan nama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Peran Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes menjadi semakin penting sebagai salah satu komponen untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah Kabupaten Brebes di bidang komunikasi, informatika dan kehumasan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Brebes. Sesuai dengan perannnya tersebut maka berdasarkan Peraturan Bupati Brebes No. 102 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Perangkat Daerah Kabupaten Brebes maka tugas pokok Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang komunikasi, informatika dan statistik. Adapun fungsinya adalah melakukan :

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang komunikasi, informatika dan statistik;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang komunikasi, informatika dan statistik .